Selasa, 29 April 2014

BISNIS WARALABA (FRANCHISE) & PEMASARAN LANGSUNG (DIRECT MARKETING)

WARALABA / FRANCHISE dan PEMASARAN LANGSUNG


WARALABA / FRANCHISE

"Waralaba/Franchising adalah Pelimpahan dari pabrikan atau distributor suatu produk atau jasa yang diberikan kepada agen-agen lokal atau pengecer dengan membayar sejumlah royalti." (Hisrich-Peters, 1995:513)
"Waralaba/Franchising adalah peluang bisnis dimana pemilik, produsen atau distributor sebagai franchisor dari barang dan jasa atau merek tertentu memberi hak kepada individu atau franchisee untuk menjadi agen lokal dari barang dan jasa dan sebagai imbalanya menerima pembayaran atau royalti yang telah ditetapkan." (Baygrave, 1994:353)
Dari dua definisi diatas, dapat dikatakan bahwa bisnis waralaba adalah sebuah bentuk bisnis yang unik. Mengapa demikian? Karena bisnis dilakukan dengan pemberian hak oleh produsen atau distributor kepada individu atau franchisee untuk menjadi agen lokal. Hal ini mirip dengan bisnis reseller, namun bisnis waralaba memiliki sifat yang lebih pasti dibandingkan reseller. Ketersediaan barang dijamin oleh produsen atau distributor dan agen menerima pembayaran atau royalti sesuai dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.

Resiko berinvestasi dalam bisnis waralaba atau franchise:
Keuntungan:

  1. Produk yang ditawarkan telah memasuki pasaran luas dan diterima oleh umum.
  2. Penerima lisensi tidak perlu melakukan promosi terkait barangnya.
  3. Penerima lisensi memperoleh bantuan manajemen bidang akunting, personalia, marketing, dan juga produksi.
  4. Penerima lisens memperoleh pengawasan dalam hal menjaga kualitas produk dan layanan yang disediakan.

Kerugian :

  1. Keuntungan yang didapat harus dibagi dengan franchisor berupa royalti disesuaikan dengan kesepakatan awal sebelum bisnis dilakukan.
  2. Keuntungan dikendalikan (harga jual ditetapkan sesuai harga jual standar)

Dalam bisnis waralaba, ada ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti oleh franchisee/penerima lisensi terkait dengan kebijakan perusahaan pemberi lisensi atau kebijakan hukum setempat. Diantaranya:

Dalam kontrak waralaba, harus diperhatikan :
  • Melakukan investasi keuangan dalam operasi
  • Memelihara kinerja mutu tertentu
  • Mengikuti prosedur operasi (SOP) tertentu
  • Membayar royalti
  • Memelihara hubungan yang berkesinambungan

Pemberi lisensi (franchisor) menyediakan hal-hal berikut:

  • Nama perusahaan, logo, simbol, desain, dan fasilitas yang dapat diidentifikasi.
  • Memberikan pelatihan manajemen yang profesional
  • Bantuan keuangan
  • Bantuan peralatan operasional

DASAR HUKUM WARALABA INDONESIA



  • PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. 
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba 
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. 
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

PEMASARAN LANGSUNG

"Adalah sistem pemasaran interaktif yang menggunakan satu atau lebih media iklan untuk menghasilkan tanggapan dan/atau transaksi yang dapat diukur pada suatu lokasi. (Direct Marketing Asosiation / DMA, Kotler, 2000:740).
Pemasaran langsung memainkan peranan yang lebih luas, yaitu membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Para pemasar biasanya mengirimkan kartu ulang tahun, brosur, bingkisan, premi, dan bonus.

Pemasaran langsung memiliki keuntungan-keuntungan baik bagi pelanggan/konsumen maupun bagi pemasar/penjual :

Bagi Pemasar:
  1. Sasaran lebih tepat
  2. Biaya yang dikeluarkan lebih efektif dan efisien
  3. Bisnis sulit terlihat oleh pesaing
  4. Tanggapan konsumen dapat terlihat dan terukur secara langsung

Bagi Konsumen / Pelanggan
  1. Belanja lebih nyaman dan menyenangkan karena dilakukan di lingkungan tempat konsumen berada, bahkan dapat dilakukan di rumah konsumen itu sendiri.
  2. Menghemat waktu, barang yang dibeli dapat diteliti lebih mendalam, barang dan layanan yang disediakan oleh pemasar dapat dipelajari dengan lebih dalam sehingga menghilangkan rasa cemas terkait kualitas produk dan layanan yang disediakan.

Dalam pelaksanaannya, pemasaran langsung dapat dilakukan dengan berbagai cara:
  • Penjualan tatap muka (Direct Selling). Hal ini biasanya dilakukan oleh penjualan lapangan dengan kunjungan ke tempat keberadaan konsumen.
  • Pemasaran surat langsung (Direct Mail). Pemasaran langsung jenis ini dilakukan melalui brosur, informasi, fax, email, voice mail, dll.
  • Pemasaran melalui katalog (Catalog Selling). Pemasaran langsung jenis ini dilakukan oleh pemasarn dengan melakukan bpengiriman katalog berupa cetakan, CD, atau Video kepada konsumen.
  • Pemasaran via telepon (Telemarketing). Pemasar melakukan panggilan telepon untuk melakukan penawaran-penawaran pemasaran kepada konsumen.
  • Pemasaran melalui televisi. Pemasaran dilakukan melalui Iklan, TV Interaktif, Talk Show, dll.
  • Online (internet selling). Pemasaran jenis ini dilakukan melalui online shop di internet. Pemasaran jenis ini adalah yang paling populer saat ini dan memiliki penawaran yang sangat memanjakan pelanggan. Dimulai dengan pembayaran ditempat konsumen berada, gratis ongkos pengiriman, diskon-diskon dengan pembayaran melalui transfer-transfer tertentu, sampai dengan pengambilan barang yang dikembalikan atau klaim barang cacat tanpa extra fee untuk pengambilan barang, dan bahkan pengiriman bonus-bonus untuk menjaga kepuasan pelanggan tetap terjaga hingga pengiriman hadiah ulang tahun oleh perusahaan-perusahaan online shopping kepada pelanggan yang secara konsisten melakukan pembelian di tempat mereka.
  • Multi Level Marketing (MLM). Adalah sistem pemasaran langsung dengan banyak tingkatan. Pemilik perusahaan, distributor, upline dan downline perusahaan ini merupakan kesatuan yang utuh dan bekerja sama dengan tujuan menguntungkan masing-masing pihak terkait. Sistem pemasaran multi level marketing melibatkan personal atau kelompok pada masing-masing tingkatan.

SUMBER : 


http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

1 komentar:

  1. Salam kenal dari manajemen www.franchisepedia.id yang merupakan Direktori Franchise Indonesia, disini kami hanya ingin menawarkan bagi anda yang mempunya poduk franchise dan ingin masuk dalam listing kami silakan hububngi kami via email,

    Terima kasih
    Francisepedia.id

    BalasHapus