Rabu, 22 Oktober 2014

Pembiayaan PTK?

Gaji dan Upah
Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yangmempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian dapat diartikansebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerjaatau jasa yang telah dilakukan.Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakanmasyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-samamerupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilahtersebut mempunyai perbedaan.Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golonganyaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yangdilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upahumumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upahadalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalandari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuktunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atauakan dilakukan.Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminankelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalamnilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan peraturanyang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerimakerja.Selanjutnya pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: 
Gaji(salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003,2).

Dari definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan. Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkanupah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.

Tingkatan Upah
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:

1. Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan
2. Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.
3. Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewa.
4. Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.




Pengertian Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Pengertian Tunjangan
Tunjangan (benefit) merupakan kompensasi tidak langsung yang diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Kompensasi ini biasanya diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan gaya kepemimpinan yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan kinerja.


Macam-macam Tunjangan
Berdasarkan sifatnya tunjangan ada 2 macam yaitu:
a. Tunjangan tetap
b. Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitan dengan kehadiran atau prestasi/produktivitas tertentu.
Contoh jenis tunjangan tetap:
· Tunjangan Keluarga
· Tunjangan Jabatan
· Tunjangan lain yang dinyatakan tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Contoh tunjangan tidak tetap:
· Tunjangan transpor
· Tunjangan hadir
· Tunjangan premi
· Tunjangan shift
· Tunjangan perumahan
· Tunjangan kesehatan
Khusus tunjangan transpor walaupun diberikan secara tetap, sebaiknya tidak dimasukan dalam komponen upah artinya tunjangan transpor bisa dikelompokan sebagi tunjangan tetap juga tunjangan tidak tetap.
Pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sangat penting untuk diatur secara jelas karena berkaitan dengan penyusunan komponen upah.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari maka diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk:
· Upah lembur
· Perhitungan pesangon
· Perhitungan pensiun
· Perhitungan iuran Jamsostek
· THR
Apapun nama dan jenis tunjangan yang penting harus jelas pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap

Selasa, 14 Oktober 2014

Laporan Keuangan, Analisis Laporan Keuangan



LAPORAN KEUANGAN DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN




PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan merupakan laporan yang menginformasikan posisi keuangan perusahaan yang tersusun secara rinci dan lengkap yang meliputi Neraca, Laba Rugi, Neraca Saldo, dan sebagainya. Laporan ini digunakan bagi pihak internal dan eksternal untuk dapat menilai suatu perusahaan, seperti menilai keberhasilan perusahaan dalam usahanya atau menilai perkembangan perusahaan tersebut.

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kenangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship). Atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pengguna yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mungkin mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

Keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna laporan keuangan memerlukan evaluasi atas kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas, dan waktu serta kepastian dari hasil tersebut. Kemampuan ini akhirnya menentukan, misalnya, kemampuan pembayaran kepada para karyawan dan para pemasok. Kemampuan pembayaran bunga, pembayaran kembali pinjaman dan pembagian penghasilan kepada para pemilik para pengguna dapat mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dengan lebih baik kalau mereka mendapat informasi yang difokuskan pada posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan.

JENIS DAN BENTUK LAPORAN KEUANGAN

Akhir dari sebuah siklus akuntansi adalah sebuah laporan keuangan. Untuk sebuah perusahaan perseorangan, biasanya laporan keuangan terdiri dari tiga jenis yaitu: (1) Neraca, (2) Laporan Laba-Rugi, dan (3) Laporan Perubahan/Modal Laporan Laba Ditahan. Namun ada pula sumber yang menyebutkan bahwa laporan keuangan terdiri dari empat jenis, yaitu (1) Neraca, (2) Laporan Laba-Rugi, (3) Laporan Perubahan Modal/Laporan Laba Ditahan, dan (4) Laporan Arus Kas. Laporan keuangan dapat disusun dengan menggunakan Neraca Lajur sebagai dasar.


NERACA

Dalam literatur akuntansi neraca berasal dari istilah balance sheet, statement of financial position, statement of financial conditions atau statement of resources and liabilities. Neraca adalah suatu laporan yang sistematis tentang aktiva (assets), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) dari suatu perusahaan pada tanggal/waktu tertentu. Atau dengan kata lain neraca berisi mengenai data-data informatif mengenai kondisi perusahaan pada waktu tertentu.

Pada bagian awal setiap pelajaran akuntansi, neraca ditempatkan pada posisi pertama yang dinyatakan dalam pernyataan akuntansi:

“AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL”

Aktiva terdiri dari bagian-bagian kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan, baik kekayaan yang berwujud maupun kekayaan yang tidak berwujud.

Kewajiban terdiri dari kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungan perusahaan baik berupa hutang maupun kewajiban-kewajiban lainnya.

Modal merupakan sumber dana yang berasal dari pemilik perusahaan. Kewajiban dan modal adalah sumber dana yang digunakan perusahaan untuk membeli/ membiayai seluruh aktiva yang digunakan untuk aktivitas usaha.








LAPORAN LABA-RUGI

Disamping ingin mengetahui posisi keuangan perusahaannya, pihak pengelola/pemilik perusahaan pasti juga ingin tahu sejauh mana perusahaannya memperoleh untung selama masa atau periode tertentu. Oleh karena itu, dibuatlah sebuah laporan laba/rugi.

Dalam literatur akuntansi, laporan laba-rugi diturunkan dari istilah profit and lost statement, operation statement atau income statement.

Jadi, laporan laba-rugi adalah sebuah laporan singkat tentang jenis dan jumlah pendapatan atau hasil penjualan yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama rentang periode tertentu, biaya selama periode tersebut, dan keuntungan atau kerugian yang diderita selama periode tersebut. Periode yang dimaksud adalah disesuaikan dengan kebijakan pencatatan keuangan perusahaan tersebut, bisa dalam jangka waktu satu bulan, per kuartal, per tahun, per semester, dsb.

Laporan laba-rugi terdiri dari penghasilan utama (operating revenue/sales), harga pokok penjualan (cost of goods sold), biaya usaha (operating expenses), penghasilan atau biaya diluar operasi pokok (other income and expenses atau nonoperating), dan pos-pos insidental atau pos luar biasa (extraordinary items).


Penghasilan Utama (Revenue)

Penghasilan utama dari perusahaan dagang, jasa atau industri adalah berupa hasil penjualan barang atau jasa kepada pembeli atau hasil produksi perusahaan


Harga pokok penjualan (Cost of Goods Sold)

Perkiraan ini terdapat pada perusahaan dagang, yaitu harga pokok barang dagangan yang dibeli dan kemudian berhasil dijual selama satu periode akuntansi. Untuk perusahaan industri, harga pokok penjualan meliputi ongkos-ongkos dasar bahan baku, tenaga kerja dan ongkos pabrik yang telah dikeluarkan dalam proses pembuatan barang yang kemudian berhasil dijual selama satu periode akuntansi.


Biaya Usaha (Operating Expenses)

Biaya yang timbul sehubungan dengan penjualan atau pemasaran barang dan jasa serta biaya yang timbul sebagai akibat dari fungsi administrasi dan umum dari perusahaan yang bersangkutan. Biaya usaha ini umumnya dibagi 2, yaitu:


Biaya Penjualan/Pemasaran (selling expenses)


Biaya Umum dan Administrasi (general and administration expenses)





Penghasilan dan Biaya diluar Operasi Pokok (Other Income and Expenses)

Biaya atau penghasilan yang tidak ada hubungannya dengan operasi utama perusahaan atau tidak bersifat berkelanjutan.


Pos-Pos Insidentil (Extraordinary Items)

Adalah transaksi-transaksi yang jarang sekali dilakukan oleh perusahaan dan biasanya bersifat mendadak atau insidental.

Data laporan laba-rugi dapat disajikan dalam bentuk rekening (account form) atau dalam bentuk laporan (report form). Dalam laporan bentuk rekening, biaya-biaya atau kerugian ditempatkan di sebelah kiri sedangkan penghasilan-penghasilan ditempatkan di sebelah kanan sedangkan saldonya menunjukkan laba atau rugi.




LAPORAN PERUBAHAN MODAL/LAPORAN LABA DITAHAN

Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan, disamping neraca dan laporan laba rugi, disajikan pula mengenai laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal. Laba ditahan atau perubahan modal adalah bagian laba yang ditanamkan kembali dalam perusahaan dan diakumulasikan sepanjang umur perusahaan. Laba yang diperoleh dari perusahaan biasanya tidak dibagikan seluruhnya kepada pemegang saham sebagai dividen, tapi akan ditahan juga oleh perusahaan untuk berbagai keperluan.

Dividen Saham

Dividen saham adalah penerbitan saham tambahan kepada pemegang saham yang ada sebanding dengan presentase kepemilikannya. Apabila dividen saham diumumkan, maka perkiraan laba ditahan menjadi berkurang.

Laporan Modal Sendiri

Untuk mengetahui perubahan besarnya modal sendiri selama suatu periode akuntansi perlu disusun laporan modal sendiri. Laporan ini terdapat pada perusahaan perseorangan, umumnya berbentuk PD (perusahaan dagang) dengan cara memperhitungkan pendapatan bersih yang diterima atau kerugian bersih yang diderita, pemakaian prive, dan penambahan modal oleh pemilik bilamana ada




LAPORAN ARUS KAS

Salah satu tujuan kegiatan sebuah perusahaan bisnis adalah memperoleh dana dalam bentuk uang kas dari hasil penjualan produknya, yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, baik modal kerja maupun dalam perluasan investasi. Pada banyak perusahaan, pembiayaan modal kerja dan investasi ini menggunakan sumber dana yang berasal dari luar perusahaan, misalnya pinjaman bank. Penggunaan sumber dana external ini menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar bunga dan angsuran pinjaman. Disamping itu, perusahaan juga harus membagikan dividen bagi pemegang sahamnya karena menggunakan dana internal.

Dengan kata lain, perusahaan harus mampu menyeimbangkan kinerja likuiditas dan profitabilitas. Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi tapi tidak memiliki likuiditas khususnya kas yang rendah dapat mengganggu operasi perusahaan seperti tidak dapat membayar piutang usaha yang jatuh tempo, membayar kewajiban finansial seperti biaya bunga atau angsuran pinjaman.

Bagi seorang analis keuangan, menganalisa kesehatan keuangan adalah sebuah hal penting untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut mampu menghasilkan uang kas yang cukup untuk membayar kewajibannya, membiayai modal kerja dan membiayai perluasan investasinya. Analisa arus kas tersebut dapat dilakukan dengan melakukan analisa pada laporan arus kas perusahaan, yang menunjukkan aliran dana ketika perusahaan tersebut melakukan kegiatannya.

Perusahaan dengan aktiva yang jauh melebihi utang masih tetap dapat jatuh bangkrut, jika mereka tidak dapat menghasilkan cukup kas untuk memenuhi kewajiban lancarnya. Para investor memusatkan perhatian pada arus kas hasil operasi karena untuk memusatkan perhatian mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.

Sebaliknya, perusahaan yang memiliki kas dalam jumlah besar menunjukkan perusahaan tidak dapat mengelola kas secara maksimal karena kas tersebut dapat digunakan untuk memanfaatkan cash discount pembelian bahan baku/persediaan, atau melakukan investasi.

Analisa laporan arus kas memperlihatkan kemampuan manajemen mengatur kas perusahaan yang menunjukkan sumber dana kas dan penggunaan dana kas dalam suatu periode tertentu.

Laporan arus kas menghubungkan antara dua neraca dengan laporan laba/rugi periode terakhir yang dapat mengevaluasi berapa banyak uang kas yang dihasilkan perusahaan dan untuk apa saja uang kas tersebut telah dipergunakan.





PENGERTIAN ANALISIS RASIO KEUANGAN

Analisis rasio keuangan merupakan teknik yang dilakukan untuk mengetahui secara cepat mengenai kinerja keuangan perusahaan. Analisis rasio menggambarkan hubungan di antara unsur dalam laporan keuangan. Rasio juga menggambarkan hubungan matematis antara kuantitas yang satu dengan kuantitas yang lain. Hubungan tersebut dapat berupa suatu presentase, tarif, atau proporsi. Analisis terhadap laporan keuangan dapat diklasifikasi menjadi tiga rasio. Analisis rasio keuangan dapat digunakan untuk mengevaluasi mengenai likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas keuangan suatu perusahaan.

MACAM ANALISIS RASIO KEUANGAN BESERTA CARA PERHITUNGAN ANALISISNYA

Jika diringkas dalam sebuah tabel, maka beberapa rasio keuangan yang menggambarkan likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas keuangan sebuah perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut:











Rasio Likuiditas. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin kewajiban-kewajiban lancarnya. Rasio ini antara lain Rasio Kas (cash ratio), Rasio Cepat (quick ratio), Rasio Lancar (current ratio)


Rasio Profitabilitas/ Rentabilitas. Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Rasio ini antara lain: GPM (Gross Profit Margin), OPM(Operating Profit Margin), NPM (Net Profit Margin), ROA (Return to Total Asset), ROE (Return On Equity).


Rasio Pengungkit/ Leverage/ Solvabilitas. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat pengelolaan sumber dana perusahaan. Beberapa rasio ini antara lain Rasio Total Hutang terhadap Modal sendiri, Total Hutang terhadap Total Asset, TIE Time Interest Earned.


Rasio Aktivitas. Rasio yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan operasinya baik dalam kegiatan penjualan, pembelian, dan kegiatan lainnya. ada dua penilaian rasio aktivitas yaitu:


Rasio Nilai Pasar. Rasio yang mengukur harga pasar relatif terhadap Nilai Buku perusahaan. Rasio ini antara lain: PER (Price Earning Ratio), Devidend Yield,Devideng Payout Ratio, PBV (Price to Book Value)


Rasio Efesiensi/ Perputaran. Rasio perputaran digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola asset-assetnya sehingga memberikan aliran kas masuk bagi perusahaan. Rasio ini antara lain Rasio Perputaran Persediaan, Perputaran Aktiva Tetap, dan Total Asset Turnover.

PENGGUNAAN DAN KETERBATASAN ANALISIS RASIO

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan atau mendengar kata rasio. Rasio dapat diartikan sebagai perbandingan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan melakukan kerja sama dengan pembagian rasio keuntungan 60:40. Artinya, jika kerjasama tersebut menghasilkan laba, maka labanya akan dibagi dengan perbandingan 60% dan 40%. Rasio keuangan secara sederhana dapat diartikan sebagai perbandingan data dalam laporan keuangan. Data yang diperbandingkan bersumber dari neraca dan laporan laba rugi.

Analisis rasio keuangan terhadap suatu perusahaan digunakan untuk mengetahui keadaan dan perkembangan keuangan perusahaan terutama bagi pihak manajemen. Hasil analisis dapat digunakan untuk melihat kelemahan perusahaan selama periode waktu berjalan. Kelemahan yang terdapat diperusahaan dapat segera diperbaiki, sedangkan hasil yang baik harus dipertahankan pada waktu mendatang. Selanjutnya analisis historis tersebut dapat digunakan untuk penyusunan rencana dan kebijakan di tahun mendatang.

Setidaknya, ada tiga manfaat analisis rasio bagi tiga pihak berbeda yaitu sebagai berikut:


Manajer: berfungsi sebagai peralatan analisis perencanaan dan pengendalian keuangan.


Analis Kredit Perbankan: berguna untuk menilai kemampuan pemohon kredit dalam membayar utangnya.


Analis Sekuritas: berguna untuk menilai kewajaran dan prospek harga sekuritas, termasuk untuk menentukan peringkat utang jangka panjang.

Walaupun memiliki manfaat yang besar, namun analisis rasio juga memiliki keterbatasan, diantaranya:


Sulit diterapkan pada perusahaan dengan banyak divisi

Perusahaan besar dengan banyak divisi yang berbeda-beda industrinya mungkin akan sulit menentukan perusahaan pembanding yang tepat. Pada kenyataannya, analisis rasio keuangan lebih mudah diterapkan untuk perusahaan kecil bidang usaha yang terbatas.


Inflasi dan metode akuntansi

Dengan adanya inflasi, nilai buku yang tercatat di neraca dapat sangat menyimpang dari nilai yang terjadi di pasar. Demikian pula perbedaan metode akuntansi (misalnya, dalam pencatatan persediaan) dapat memberikan nilai berbeda bagi suatu perkiraan yang termuat dalam neraca. Dua hal itu perlu dicermati meskipun sering agak susah mengatasinya apabila harus dilakukan analisis rasio dalam waktu singkat.


Teknik merekayasa laporan keuangan/palsuan indah

Jika tidak berhati-hati, pengguna laporan keuangan bisa saja terkecoh dengan angka-angka pada laporan keuangan. Menjelang tutup buku, perusahaan bisa saja meminjam uang tunai untuk disimpan beberapa hari sehingga akan menambah kas pada neraca dan menjadikan tingkat likuiditas perusahaan tampak baik.






SUMBER

Arifin, Johan. 2008. Menyusun Laporan Keuangan Keuangan untuk UKM dengan Ms. Excel. Bandung: Elex Media Komputindo

Ikatan Akuntan Indonesia, 2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat.

Mardiyanto, Handono. 2009. Inti Sari Manajemen Keuangan : Teori, Soal, dan Jawaban. Jakarta: Grasindo

Priyatno, Duwi. 2009. 3 Jam Selesaikan Laporan Keuangan MYOB & Peachtree. Yogyakarta : Best Publisher.

Sugiono, Arif; Dkk. 2008. PANDUAN PRAKTIS DASAR ANALISA LAPORAN KEUANGAN, Pengetahuan Dasar bagi Mahasiswa dan Praktisi Perbankan. Jakarta: Grasindo.

Wibowo; Dkk. 2002. Akuntansi Keuangan Dasar 1 (Ed.3). Jakarta: Cikal Sakti.


Seci Harpian School
Laporan Laba-Rugi Januari- Desember

Pendapatan
1. SPP       1000 x 500.000 x 12                                                                   6.000.000.000
2. Osis       1000 x 200.000 x12                                                                       200.000.000  +
                                                                                                                      6.200.000.000
Biaya-Biaya
1.Gaji guru + pegawai   145.000.000 x 12                 1.740.000.000
2.Kurikulum                     30.000.000 x 2                        60.000.000
3.Pembelajaran                 6.000.000 x 10                      60.000.000
4.Osis + Ekskul                5.000.000 x 12                       60.000.000
5.ATK                              1.000.000 x 12                        12.000.000
6.Penyusutan Bangunan                                              317.500.000
7.Penyusutan Sekolah                                                  330.000.000
8.Biaya Promosi                                                              50.000.000
9.TAL                             10.000.000 x 12                      120.000.000
10.BLL                             5.000.000 x 12                        60.000.000 +           
Total Biaya                                                                                                    2.824.500.000 _
 EBIT                                                                                                             3.375.500.000
Bunga 12% x 3.000.000.000                                                                            360.000.000  _
EBT                                                                                                            3.015.000.000

Tax/pph
5% x 50.000.000                                                               2.500.000
15% x 200.000.000                                                         30.000.000
25% x 250.000.000                                                         62.500.000
35% x 2.515.000.000                                                    880.425.000
Tax                                                                                                                   975.425.000
EAT                                                                                                               2.039.575.000


Laporan Perusahaan Modal Tahun 2012
Modal 1 Januari                                                                                          16.450.000.000
Pembagian laba/SHU                                                                                      750.000.000

Laba tahun 2012                                                                                           2.039.575.000
Modal 31 des                                                                                              18.239.575.000


Neraca per 31/1/2013
Aktiva Lancar
- Kas                                    42.750.000         Utang Lancar                                   5.500.000
- Bank                                155.500.000         Utang JP                                   3.000.000.000 +
- Perlengkapan                    75.000.000         Total Utang                               3.005.500.000
- Piutang SPP                    125.000.000 +      Modal                                      18.239.575.000 +
 Total aktiva lancar             523.000.000         Total Utang + Modal               21.245.075.000

Aktiva tetap
- Gedung                          9.525.000.000
- Penyusutan gedung         317.500.000  _
                                         9.207.500.000
Peralatan                         5.000.000.000
Penyusutan Peralatan        330.000.000  _
                                         4.670.000.000
ATT W                              2.844.325.000 
Total Aktiva                    21.245.075.000
                                               
 ANALISIS RASIO KEUANGAN

Rasio Likuiditas
Rasio Lancar   =          Aktiva Lancar =       523.250.000
                                    Utang Lancar             5.500.000
                                                            = 9153,64% 
Kesimpulan : Setiap Rp.1 utang yang dimiliki sekolah, ditanggung pembayarannya oleh Rp. 9153,64 aktiva.
Rasio Profitabilitas
Dividen kas     =               750.000.000    = 4,62 %
Laba Bersih                 16.000.000.000          

Kesimpulan :   Dalam 1 tahun, sekolah mendapat laba sebesar 4,62 %

Rasio Solvabilitas
Total Utang     =            3.005.500.000 = 14,15 %
Total Harta                  21.245.075.000

Kesimpulan : Dari total harta yang dimiliki sekolah, sebesar 14,15% diperoleh melalui utang

Rabu, 08 Oktober 2014

KEBIJAKAN PERPAJAKAN


Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan


Kuliah Manajemen Keuangan yang membahas Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan dan Pph 21. Pada Senin, 6 Oktober 2014 di Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ bersama Bapak Amril Muhammad selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan. 



PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
pegawai;
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
mantan pegawai;
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:


Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Ketentuan Lain
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.Tarif Pemotongan PPh Pasal 21


Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5%
Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15%
Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25%
Di atas Rp 500.000.000,00 30%


Status Wajib Pajak, terdiri dari:
TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKPnya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)


PTKP Karyawati, adalah:
Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya


Sumber: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20PPh%20Upload.pdfdiakses pada 16 Oktober 2014 pukul 16.43 WIB.

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PPh21
PENDAPATAN
Gaji   21.000.000,00  
Transport   750.000,00  
Tunjangan Makan   600.000,00 +
TOTAL PENGHASILAN BRUTO 22.350.000,00  
PENGURANGAN
Biaya Jabatan 1.050.000,00    
5%x21.000.000    
Premi Jaminan Kecelakaan 94.500,00    
0,45%x21.000.000    
Premi Jaminan Kematian 78.750,00    
0,375%x21.000.000    
Premi Jaminan Hari Tua 840.000,00    
4%x21.000.000    
    2.063.250,00 -
PENGHASILAN NETTO PERBULAN 20.286.750,00  
PENGHASILAN NETTO PER TAHUN    
12 X 20.286.750 243.441.000,00  
PTKP    
WP Pribadi 24.300.000,00    
Status Menikah 2.025.000,00    
2 Anak 4.050.000,00    
    30.375.000,00 -
PKP 213.066.000,00  
PERHITUNGAN PAJAK
5% X 50.000.000 2.500.000,00    
15%X 163.066.000 24.459.900,00    
PPh Per Tahun 26.959.900,00  
PPh Per Bulan (26.959.900/12) 2.246.658,33  

Minggu, 05 Oktober 2014

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Bab 1 pasal 1 point 4:

Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pasal 3:
(1) Biaya pendidikan meliputi: 
a. biaya satuan pendidikan; 
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 
c. biaya pribadi peserta didik. 
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a. biaya investasi, yang terdiri atas: 
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 
2. biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b. biaya operasi, yang terdiri atas: 
1. biaya personalia; dan 
2. biaya nonpersonalia. 
c. bantuan biaya pendidikan; dan 
d. beasiswa. 
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf b meliputi: 
a. biaya investasi, yang terdiri atas: 
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 
2. biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b. biaya operasi, yang terdiri atas: 
1. biaya personalia; dan 
2. biaya nonpersonalia. 
(4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b 
angka 1 meliputi: 
a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: 
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; 
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; 
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; 
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; 
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; 
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen; 
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan 
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru 
besar. 
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: 
1. gaji pokok; 
2. tunjangan yang melekat pada gaji; 
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan 
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

DANA BOS, BOP, DAN BKM

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pengertian Dana BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Biaya Satuan pendidikan (BSP) adalah besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetap.kan. Dari cara penggunaaannya, BPS dibedakan menjadi BSP investasi dan BSP Operasional.

BSP investasi adalah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumber daya yang tidak habais pakai dalam waktu lebih dari satu tahun , seperti pengadaan tanah, bangunan, buku,alat peraga, media, perabot dan alat kantor. Sedangkan BSP operasional adalah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam 1 tahun untuk pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam 1 tahun atau kurang. BSP operasional mencakup biaya personil dan biaya non personail. Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar (KJM), Guru tidak tetap (GTT), Pegawai Tidak tetap (PTT), uang lembur dan pengembangan profesi guru (Pendidikan dan Latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan lain-lain. Biaya non personil adalah biaya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, evaluasi atau penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pemberian kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervisi. Selain dari biaya-biaya tersebut, masih terdapat jenis biaya personil yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transoprtasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, dan sebagainya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi badan penelitian dan pengembangan, Departemen pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. 

Oleh karena keterbatasan dana BOS dari Pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu. 

Tujuan Diberikannya Dana BOS

Kebijakan Pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa tahun terakhir ini yang juga diikuti oleh kenaikan harga bahan pokok lainnya, akan menurunkan daya beli penduduk miskin. Hal ini pada gilirannya akan berdampak terhadap upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun, karena masyarakat miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 -15 tahun 12wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut, maka Pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta seluruh satuan pendidikan sederajat.

Salah satu indikator penuntasan Wajib belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22% dan pada akhir tahun 2006 telah menapai 88,68%. Target penuntasan wajib belajar 9 tahun harus diapai pada tahun 2008/1009 dengan APK minimum 95%. Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar (Depdiknas, Departemen Agama, 2007). Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu, sejak tahun 2005 Pemerintah memprogramkan pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.

Secara umum Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib belajar 9 Tahun

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
  • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Biaya Operasional Sekolah (BOP)

Pengertian dan Tujuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BOP adalah Alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium pendidik non PNS bagi satuan pendidik sebagai pelaksana program wajib belajar 12 tahun.

Tujuan Pemberian BOP

Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
  • Peralatan dan perlengkapan sekolah, antara lain pakaian sekolah, sepatu, tas, alat-alat tulis;
  • Transportasi peserta didik; dan
  • Uang saku peserta didik.
Tujuan Khusus Program BOP adalah untuk:
a. membebaskan seluruh siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dan segala bentuk pungutan, termasuk untuk biaya kegiatan ekstrakurikuler;
b. meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan;
d. melengkapi kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar;
e. memelihara sarana dan prasarana pendidikan; dan
f. meningkatkan pengelolaan administrasi satuan pendidikan.

Bantuan Khusus Murid (BKM)

Pengertian Bantuan Khusus Murid (BKM)

Program BKM adalah pemberian bantuan bagi murid / siswadari keluarga kaurang atau tidak mampu untuk memenuhikebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan jenjangsekolah menengah atas dan sederajat, yaitu SMA, SMK, MA,dan SMLB.

Program BKM dilatarbelakangi denganadanya peningkatanharga bahan bakar minyak (BBM) diakibatkan oleh ditariknyasebagian subsidi pemerintah untuk BBM. Sebagai akibat dari naiknyaharga BBM tersebut, diperkirakan akan menambah beban masyarakat,terutama masyarakat miskin. Dalam bidang pendidikan, para orang tuaakan mengalami kesulitan dalam membiayai pendidikan anaknya. Atasdasar pertimbangan tersebut, pemerintah sejak tahun 2001mengalihkan sebagiand ari subsidi BBM tersebut untuk membantumurid dari keluarga kurang mampu melalui Program KompensasiPengurangan Subsidi (PKPS) BBM bidang pendidikan, dalam bentukBantuan Khusus Murid (BKM). Bantuan untuk murid di bawahdepartemen pendidikan nasional diintegrasikan melalui progranjaringan pengaman sosial (JPS) beasiswa dan DBO.

Tujuan BKM

Mengingat bahwa sasaran program BKM adalah siswa kurang / tidak mampu pada jenjang pendidikan SLA dan sederajat, maka tujuan program BKM diberikan adalah sebabagi berikut ;

1) Secara umum, program BKM bertujuan mengurangi dampak buruk dalam bidang pendidikan akibat ditariknya subsidi BBM
2) Secara khusus, program BKM ini bertujuan agar murid madrasah ditingkat dasar dan menengah, yang berasal dari keluarga kurang /tidak mampu dapat membiayai keperluan sekolahnya, sehingga :

a) Murid tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi sebagaidampak kenaikan BBM
b) Murid mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk terussekolah dan melanjutkan pendidikan kenjenjang berikutnya
c) Murid, khususnya perempuan, dapat menyelesaikan pendidikansekurang-kurangnya sampai dengan jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

Dalam buku petunjuk pelaksanaan BKM untuk SMA / SMK, MA, SMLB, dijelaskan bahwa tujuan dari program BKM antara lain :
  • Membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama duduk di bangku sekolah
  • Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • Memberi peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada siswa untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan SMA / SMK/MA / SMLB
  • Membantu kelancaran program sekolah.

c. Persyaratan Penerimaan BKM

Persyaratan dari penerima BKM ada dua yaitu persyaratan murid penerima BKM dan persyaratan sekolah peserta program BKM.

1) Persyaratan murid penerima BKM

  • Penerima BKM adalah murid SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta kelas 1 sampai kelas 3 dari lembaga kurang mampu atau tidak mampu secara ekonomi yang :
  • Terancam putus sekolah atau baru putus sekolah pada tahun sebelumnya karena kesulitan ekonomi;
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
2) Persyaratan sekolah peserta program BKM

Persyaratan bagi sekolah yang menerima BKM diantaranya adalah :
  • Bukan sekolah mahal
  • Sekolah mahal yaitu sekolah yang tidak mempunyai murid yang berasal dari keluarga kurang/tidak mampu. Klasifikasi sekolah mahal ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai standar daerah masing-masing
  • Memiliki izin operasional
Setelah yang memiliki surat izin operasional/kelembagaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah umum atau piagam penyelenggaraan pendidikan dari Departemen Agama untuk madrasah. Sedangkan khusus untuk sekolah swasta diharuskan memiliki izin operasional, yaitu sekolah swasta dengan status minimal terdaftar (memiliki SK dari instansi yang berwenang).

BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP)

Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.

UU BHP kini tepatnya tanggal 31 Maret 2010, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara yang diajukan oleh Aep, Cs dalam perkara Nomor 11/VII-PUU/2009 dengan Gatot Goei, SH sebagai salah satu kuasa di antara kuasa hukum dalam perkara lainnya. Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling bertabrakan. kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasn, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.

BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Satker BLU dapat memiliki fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan yang berbeda dengan instansi biasanya (Non BLU) berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat (Ps 2 PP 23/2005). Berikut beberapa hal terkait dengan fleksibilitas yang diberikan kepada satker BLU yaitu :
  • Pendapatan dapat digunakan langsung, tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Kas Negara.
  • Belanja menggunakan pola anggaran fleksibel dengan ambang batas tertentu.
  • Dapat mengelola kas BLU untuk memanfaatkan idle cash BLU yang hasilnya menjadi pendapatan BLU.
  • Dapat memberikan piutang usaha maupun menghapus piutang sampai batas tertentu.
  • Dapat melakukan utang sesuai jenjang dengan tanggung jawab pelunasan berada pada BLU.
  • Dapat melakukan investasi jangka panjang dengan seijin Menteri Keuangan.
  • Dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan barang/jasa dan dapat mengalihkan barang inventaris.
  • Dapat diberikan remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya dan defisit dapat dimintakan dari APBN untuk Public Service Obligation (PSO).
  • Pegawai dapat terdiri dari PNS dan profesional non PNS.
  • Pengaturan organisasi dan nomenklatur diserahkan kepada Kementerian/Lembaga dan BLU yang bersangkutan dengan seijin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Salah satu dari instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat adalah instansi pendidikan tinggi / perguruan tinggi negeri. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mapan, sedikit demi sedikit berusaha melepaskan diri dari ketergantungannya kepada pemerintah. Oleh karena itu, keluarlah peraturan pemerintah seperti Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN), dan Badan Layanan Umum (BLU). Keluarnya peraturan-peraturan ini disambut baik oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang mapan tersebut, sebagai langkah awal untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang mandiri, pemerintah memberlakukan beberapa organisasi Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Layanan Umum hingga mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk melakukan pembangunan sistem informasi akuntansi baru.

Pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum diawali ketika negara Indonesia mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM). Pemikiran ini merupakan wujud dari reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Reformasi keuangan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Reformasi keuangan juga dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri. Bila dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, fokus kegiatan dalam penerapan pengelolaan keuangan lebih diarahkan kepada pendidikan dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat. Meski demikian, bukan tidak mungkin bila suatu saat kegiatan pengabdian masyarakat dikembangkan sedemikian rupa sehingga menumbuhkan industri, yang pada akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi negeri sebagai badan layanan umum dalam pengembangan pendidikan dan perekonomian indonesia pada prinsipnya dapat terlaksana apabila Perguruan tinggi negeri yang bersangkutan mampu menerapkan pengelolaan keuangan dengan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.