Rabu, 08 Oktober 2014

KEBIJAKAN PERPAJAKAN


Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan


Kuliah Manajemen Keuangan yang membahas Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan dan Pph 21. Pada Senin, 6 Oktober 2014 di Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ bersama Bapak Amril Muhammad selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan. 



PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
pegawai;
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
mantan pegawai;
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:


Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Ketentuan Lain
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.Tarif Pemotongan PPh Pasal 21


Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5%
Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15%
Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25%
Di atas Rp 500.000.000,00 30%


Status Wajib Pajak, terdiri dari:
TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKPnya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)


PTKP Karyawati, adalah:
Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya


Sumber: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20PPh%20Upload.pdfdiakses pada 16 Oktober 2014 pukul 16.43 WIB.

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PPh21
PENDAPATAN
Gaji   21.000.000,00  
Transport   750.000,00  
Tunjangan Makan   600.000,00 +
TOTAL PENGHASILAN BRUTO 22.350.000,00  
PENGURANGAN
Biaya Jabatan 1.050.000,00    
5%x21.000.000    
Premi Jaminan Kecelakaan 94.500,00    
0,45%x21.000.000    
Premi Jaminan Kematian 78.750,00    
0,375%x21.000.000    
Premi Jaminan Hari Tua 840.000,00    
4%x21.000.000    
    2.063.250,00 -
PENGHASILAN NETTO PERBULAN 20.286.750,00  
PENGHASILAN NETTO PER TAHUN    
12 X 20.286.750 243.441.000,00  
PTKP    
WP Pribadi 24.300.000,00    
Status Menikah 2.025.000,00    
2 Anak 4.050.000,00    
    30.375.000,00 -
PKP 213.066.000,00  
PERHITUNGAN PAJAK
5% X 50.000.000 2.500.000,00    
15%X 163.066.000 24.459.900,00    
PPh Per Tahun 26.959.900,00  
PPh Per Bulan (26.959.900/12) 2.246.658,33  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar