Minggu, 05 Oktober 2014

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Bab 1 pasal 1 point 4:

Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pasal 3:
(1) Biaya pendidikan meliputi: 
a. biaya satuan pendidikan; 
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 
c. biaya pribadi peserta didik. 
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a. biaya investasi, yang terdiri atas: 
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 
2. biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b. biaya operasi, yang terdiri atas: 
1. biaya personalia; dan 
2. biaya nonpersonalia. 
c. bantuan biaya pendidikan; dan 
d. beasiswa. 
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf b meliputi: 
a. biaya investasi, yang terdiri atas: 
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 
2. biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b. biaya operasi, yang terdiri atas: 
1. biaya personalia; dan 
2. biaya nonpersonalia. 
(4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b 
angka 1 meliputi: 
a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: 
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; 
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; 
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; 
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; 
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; 
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen; 
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan 
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru 
besar. 
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: 
1. gaji pokok; 
2. tunjangan yang melekat pada gaji; 
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan 
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

DANA BOS, BOP, DAN BKM

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pengertian Dana BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Biaya Satuan pendidikan (BSP) adalah besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetap.kan. Dari cara penggunaaannya, BPS dibedakan menjadi BSP investasi dan BSP Operasional.

BSP investasi adalah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumber daya yang tidak habais pakai dalam waktu lebih dari satu tahun , seperti pengadaan tanah, bangunan, buku,alat peraga, media, perabot dan alat kantor. Sedangkan BSP operasional adalah biaya yang dikeluarkan setiap siswa dalam 1 tahun untuk pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam 1 tahun atau kurang. BSP operasional mencakup biaya personil dan biaya non personail. Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar (KJM), Guru tidak tetap (GTT), Pegawai Tidak tetap (PTT), uang lembur dan pengembangan profesi guru (Pendidikan dan Latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan lain-lain. Biaya non personil adalah biaya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, evaluasi atau penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pemberian kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervisi. Selain dari biaya-biaya tersebut, masih terdapat jenis biaya personil yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transoprtasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, dan sebagainya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi badan penelitian dan pengembangan, Departemen pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. 

Oleh karena keterbatasan dana BOS dari Pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu. 

Tujuan Diberikannya Dana BOS

Kebijakan Pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa tahun terakhir ini yang juga diikuti oleh kenaikan harga bahan pokok lainnya, akan menurunkan daya beli penduduk miskin. Hal ini pada gilirannya akan berdampak terhadap upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun, karena masyarakat miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 -15 tahun 12wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut, maka Pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta seluruh satuan pendidikan sederajat.

Salah satu indikator penuntasan Wajib belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22% dan pada akhir tahun 2006 telah menapai 88,68%. Target penuntasan wajib belajar 9 tahun harus diapai pada tahun 2008/1009 dengan APK minimum 95%. Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar (Depdiknas, Departemen Agama, 2007). Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu, sejak tahun 2005 Pemerintah memprogramkan pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.

Secara umum Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib belajar 9 Tahun

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
  • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Biaya Operasional Sekolah (BOP)

Pengertian dan Tujuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BOP adalah Alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium pendidik non PNS bagi satuan pendidik sebagai pelaksana program wajib belajar 12 tahun.

Tujuan Pemberian BOP

Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
  • Peralatan dan perlengkapan sekolah, antara lain pakaian sekolah, sepatu, tas, alat-alat tulis;
  • Transportasi peserta didik; dan
  • Uang saku peserta didik.
Tujuan Khusus Program BOP adalah untuk:
a. membebaskan seluruh siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dan segala bentuk pungutan, termasuk untuk biaya kegiatan ekstrakurikuler;
b. meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan;
d. melengkapi kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar;
e. memelihara sarana dan prasarana pendidikan; dan
f. meningkatkan pengelolaan administrasi satuan pendidikan.

Bantuan Khusus Murid (BKM)

Pengertian Bantuan Khusus Murid (BKM)

Program BKM adalah pemberian bantuan bagi murid / siswadari keluarga kaurang atau tidak mampu untuk memenuhikebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan jenjangsekolah menengah atas dan sederajat, yaitu SMA, SMK, MA,dan SMLB.

Program BKM dilatarbelakangi denganadanya peningkatanharga bahan bakar minyak (BBM) diakibatkan oleh ditariknyasebagian subsidi pemerintah untuk BBM. Sebagai akibat dari naiknyaharga BBM tersebut, diperkirakan akan menambah beban masyarakat,terutama masyarakat miskin. Dalam bidang pendidikan, para orang tuaakan mengalami kesulitan dalam membiayai pendidikan anaknya. Atasdasar pertimbangan tersebut, pemerintah sejak tahun 2001mengalihkan sebagiand ari subsidi BBM tersebut untuk membantumurid dari keluarga kurang mampu melalui Program KompensasiPengurangan Subsidi (PKPS) BBM bidang pendidikan, dalam bentukBantuan Khusus Murid (BKM). Bantuan untuk murid di bawahdepartemen pendidikan nasional diintegrasikan melalui progranjaringan pengaman sosial (JPS) beasiswa dan DBO.

Tujuan BKM

Mengingat bahwa sasaran program BKM adalah siswa kurang / tidak mampu pada jenjang pendidikan SLA dan sederajat, maka tujuan program BKM diberikan adalah sebabagi berikut ;

1) Secara umum, program BKM bertujuan mengurangi dampak buruk dalam bidang pendidikan akibat ditariknya subsidi BBM
2) Secara khusus, program BKM ini bertujuan agar murid madrasah ditingkat dasar dan menengah, yang berasal dari keluarga kurang /tidak mampu dapat membiayai keperluan sekolahnya, sehingga :

a) Murid tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi sebagaidampak kenaikan BBM
b) Murid mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk terussekolah dan melanjutkan pendidikan kenjenjang berikutnya
c) Murid, khususnya perempuan, dapat menyelesaikan pendidikansekurang-kurangnya sampai dengan jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

Dalam buku petunjuk pelaksanaan BKM untuk SMA / SMK, MA, SMLB, dijelaskan bahwa tujuan dari program BKM antara lain :
  • Membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama duduk di bangku sekolah
  • Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • Memberi peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada siswa untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan SMA / SMK/MA / SMLB
  • Membantu kelancaran program sekolah.

c. Persyaratan Penerimaan BKM

Persyaratan dari penerima BKM ada dua yaitu persyaratan murid penerima BKM dan persyaratan sekolah peserta program BKM.

1) Persyaratan murid penerima BKM

  • Penerima BKM adalah murid SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta kelas 1 sampai kelas 3 dari lembaga kurang mampu atau tidak mampu secara ekonomi yang :
  • Terancam putus sekolah atau baru putus sekolah pada tahun sebelumnya karena kesulitan ekonomi;
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
2) Persyaratan sekolah peserta program BKM

Persyaratan bagi sekolah yang menerima BKM diantaranya adalah :
  • Bukan sekolah mahal
  • Sekolah mahal yaitu sekolah yang tidak mempunyai murid yang berasal dari keluarga kurang/tidak mampu. Klasifikasi sekolah mahal ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai standar daerah masing-masing
  • Memiliki izin operasional
Setelah yang memiliki surat izin operasional/kelembagaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah umum atau piagam penyelenggaraan pendidikan dari Departemen Agama untuk madrasah. Sedangkan khusus untuk sekolah swasta diharuskan memiliki izin operasional, yaitu sekolah swasta dengan status minimal terdaftar (memiliki SK dari instansi yang berwenang).

BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP)

Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.

UU BHP kini tepatnya tanggal 31 Maret 2010, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara yang diajukan oleh Aep, Cs dalam perkara Nomor 11/VII-PUU/2009 dengan Gatot Goei, SH sebagai salah satu kuasa di antara kuasa hukum dalam perkara lainnya. Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling bertabrakan. kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasn, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.

BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Satker BLU dapat memiliki fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan yang berbeda dengan instansi biasanya (Non BLU) berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat (Ps 2 PP 23/2005). Berikut beberapa hal terkait dengan fleksibilitas yang diberikan kepada satker BLU yaitu :
  • Pendapatan dapat digunakan langsung, tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Kas Negara.
  • Belanja menggunakan pola anggaran fleksibel dengan ambang batas tertentu.
  • Dapat mengelola kas BLU untuk memanfaatkan idle cash BLU yang hasilnya menjadi pendapatan BLU.
  • Dapat memberikan piutang usaha maupun menghapus piutang sampai batas tertentu.
  • Dapat melakukan utang sesuai jenjang dengan tanggung jawab pelunasan berada pada BLU.
  • Dapat melakukan investasi jangka panjang dengan seijin Menteri Keuangan.
  • Dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan barang/jasa dan dapat mengalihkan barang inventaris.
  • Dapat diberikan remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya dan defisit dapat dimintakan dari APBN untuk Public Service Obligation (PSO).
  • Pegawai dapat terdiri dari PNS dan profesional non PNS.
  • Pengaturan organisasi dan nomenklatur diserahkan kepada Kementerian/Lembaga dan BLU yang bersangkutan dengan seijin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Salah satu dari instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat adalah instansi pendidikan tinggi / perguruan tinggi negeri. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mapan, sedikit demi sedikit berusaha melepaskan diri dari ketergantungannya kepada pemerintah. Oleh karena itu, keluarlah peraturan pemerintah seperti Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN), dan Badan Layanan Umum (BLU). Keluarnya peraturan-peraturan ini disambut baik oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang mapan tersebut, sebagai langkah awal untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang mandiri, pemerintah memberlakukan beberapa organisasi Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Layanan Umum hingga mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk melakukan pembangunan sistem informasi akuntansi baru.

Pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum diawali ketika negara Indonesia mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM). Pemikiran ini merupakan wujud dari reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Reformasi keuangan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Reformasi keuangan juga dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri. Bila dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, fokus kegiatan dalam penerapan pengelolaan keuangan lebih diarahkan kepada pendidikan dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat. Meski demikian, bukan tidak mungkin bila suatu saat kegiatan pengabdian masyarakat dikembangkan sedemikian rupa sehingga menumbuhkan industri, yang pada akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi negeri sebagai badan layanan umum dalam pengembangan pendidikan dan perekonomian indonesia pada prinsipnya dapat terlaksana apabila Perguruan tinggi negeri yang bersangkutan mampu menerapkan pengelolaan keuangan dengan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.

1 komentar: